Pendahuluan
UMKM, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Dalam sebuah rilis yang telah dipublikasi oleh Kementerian Perekonomian, UMKM menyerap sekitar 97% tenaga kerja Indonesia dan berkontribusi hingga 60% dari total PDB nasional. Kondisi ini menunjukkan UMKM sebagai tulang punggung dan penggerak utama roda perekonomian Indonesia.
Meski sangat berkontribusi terhadap pergerakan roda perekonomian Indonesia. Tak sedikit yang masih belum memahami pengertian dasar akan UMKM. Kondisi ini tentu tidak diharapkan karena dengan minimnya pemahaman khalayak akan UMKM tentu akan mendorong minimnya dukungan terhadap UMKM. Oleh karenanya, melalui artikel ini, penulis akan memberikan penjelasan lebih lanjut akan pengertian UMKM sehingga khayalak terkhususnya pembaca lebih memahai apa itu UMKM? Sehingga kedepan, kita secara kolektif mampu memberikan support yang cukup untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMKM di Indonesia.
Pengertian UMKM berdasarkan bahasa
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Secara harfiah, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “Usaha” memiliki makna “kegiatan di bidang perdagangan (dengan maksud mencari untung); perdagangan; perusahaan”.
Sedangkan kata “Mikro” menunjukkan skala usaha yang sangat kecil dan umumnya dikelola oleh perorangan atau keluarga. Kata “Kecil” mengacu pada usaha berskala kecil yang dikelola oleh perorangan atau badan usaha kecil. Sementara kata “Menengah” merujuk pada usaha dengan skala yang lebih besar dari usaha kecil, baik dikelola perorangan maupun badan usaha.
Jadi, secara harfiah UMKM dapat diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dijalankan perorangan atau kelompok masyarakat dalam skala mikro, kecil, dan menengah untuk tujuan komersial. UMKM mencakup beragam jenis usaha formal dan informal di berbagai sektor ekonomi.
Pengertian UMKM berdasarkan pemerintah
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan landasan hukum yang mengatur definisi dan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Landasan hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Berdasarkan UU tersebut, pada pasal 6 dijelaskan bahwa usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta atau omset tahunan maksimal Rp300 juta. Usaha kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta atau omset tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar. Sementara usaha menengah merupakan usaha dengan kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar atau omset tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
Dengan demikian, UMKM secara resmi didefinisikan pemerintah berdasarkan besaran kekayaan bersih dan omset tahunannya. Batasan ini penting untuk menentukan kriteria dan hak usaha untuk mendapat dukungan pembiayaan, kemudahan perizinan, dan bantuan pemasaran dari pemerintah.
Karakteristik UMKM dibanding dengan Usaha Besar
Ciri khas UMKM berdasarkan definisi pemerintah dan bahasa adalah skala usaha yang relatif kecil dan dikelola secara mandiri atau berkelompok. Dilihat dari sisi aset dan omsetnya, UMKM jauh lebih kecil dibandingkan usaha besar.
UMKM umumnya berorientasi untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal. Proses manajemen dan organisasinya sederhana serta belum menerapkan manajemen modern. Umumnya sumber daya manusia di UMKM juga masih membutuhkan banyak pelatihan dan pengembangan keterampilan.
Berbeda dengan UMKM, usaha besar memiliki skala aset, omset dan tenaga kerja yang jauh lebih besar. Usaha besar juga menerapkan manajemen dan teknologi yang lebih modern. Cakupan pemasarannya berskala nasional bahkan internasional.
Meski memiliki banyak perbedaan, UMKM dan usaha besar sebenarnya saling melengkapi dimana UMKM beroperasi pada pasar yang umumnya lebih lokal, melayani kebutuhan spesifik serta padat karya, sedangkan Usaha Besar umumnya pada pasar nasional hingga internasional serta padat modal. Keduanya diperlukan untuk menciptakan perekonomian nasional yang sehat dan berdaya saing tinggi. Namun keseimbangan perhatian pada keduanya perlu diperhatikan menimbang perbedaan kemampuan dari dua jenis skala bisnis tersebut.
Kesimpulan
UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan bagian penting dalam perekonomian Indonesia karena menyerap tenaga kerja yang besar dan memberikan kontribusi signifikan terhadap PDB. Berdasarkan penjelasan pada artikel, UMKM didefinisikan oleh pemerintah berdasarkan kriteria kekayaan bersih dan omset tahunan. Selain itu, UMKM juga memiliki karakteristik tersendiri seperti skala usaha yang relatif kecil, manajemen sederhana, dan berorientasi pasar lokal.
Dengan memahami pengertian UMKM secara komprehensif, diharapkan seluruh pihak dapat memberikan dukungan yang maksimal untuk pengembangan UMKM. Hal ini sangat penting mengingat peran strategis UMKM dalam membangun perekonomian Indonesia yang sehat dan inklusif. UMKM perlu terus ditumbuhkembangkan melalui berbagai kebijakan dan program agar dapat terus berkontribusi optimal pada pembangunan nasional.
Sumber:
https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/4593/perkembangan-umkm-sebagai-critical-engine-perekonomian-nasional-terus-mendapatkan-dukungan-pemerintah
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/usaha
Leave a Reply