Pendahuluan
UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta unit atau sekitar 99% dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia. Kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia juga cukup besar, yaitu sekitar 61% pada tahun 2021. Selain itu, UMKM mampu menyerap 97% tenaga kerja dari total angkatan kerja Indonesia. Dengan demikian, UMKM memiliki andil yang sangat strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
Mengenali berbagai jenis UMKM dapat membantu mengembangkan UMKM yang ada. Pengelompokan UMKM berdasarkan sektor usaha, lokasi, omzet, dan kriteria lainnya dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai karakteristik dan kebutuhan masing-masing jenis UMKM. Pemahaman ini sangat penting bagi pemerintah dan pelaku usaha agar dapat memberikan dukungan yang tepat sasaran untuk mengembangkan UMKM di Indonesia, seperti kebijakan insentif pajak, akses permodalan, pelatihan, dan pemasaran produk UMKM.
Jenis UMKM Berdasarkan Aset dan Omzet
UMKM dibedakan menjadi usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan total aset dan omzetnya. Menurut UU No.20 Tahun 2008, usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta hingga paling banyak Rp500 juta. Sementara usaha menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta hingga paling banyak Rp10 miliar.
Selain aset, omzet juga menjadi kriteria pembeda antara usaha mikro, kecil dan menengah. Usaha mikro memiliki omzet paling banyak Rp300 juta per tahun. Usaha kecil memiliki omzet lebih dari Rp300 juta hingga paling banyak Rp2,5 miliar per tahun. Adapun usaha menengah memiliki omzet lebih dari Rp2,5 miliar hingga paling banyak Rp50 miliar per tahun. Pembedaan kriteria ini bertujuan agar skema pembinaan dan bantuan modal dari pemerintah dapat lebih tepat sasaran untuk setiap skala usaha UMKM di Indonesia.
Jenis UMKM Berdasarkan Sektor Usaha
UMKM dapat dikelompokkan ke dalam sektor pertanian, perdagangan, industri, dan jasa. Setiap sektor memiliki karakteristik yang berbeda.
Sektor pertanian meliputi usaha pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan. Karakteristik UMKM di sektor ini antara lain bergantung pada musim panen dan sangat dipengaruhi oleh kondisi alam. Oleh karena itu, UMKM pertanian sangat rentan terhadap perubahan iklim dan bencana alam. Mereka membutuhkan perlindungan berupa asuransi pertanian dan teknologi yang dapat mengurangi risiko gagal panen.
Di sisi lain, sektor perdagangan mencakup UMKM ritel dan grosir. Karakteristiknya membutuhkan modal kerja untuk stok barang dagangan. Keterbatasan modal menjadi kendala utama UMKM ritel dan grosir untuk mengembangkan skala usahanya. Mereka membutuhkan bantuan permodalan dari pemerintah maupun lembaga keuangan. Selain itu, pelatihan manajemen keuangan juga penting untuk meningkatkan efisiensi penggunaan modal kerja.
Adapun UMKM di sektor industri umumnya padat modal dan teknologi. Mereka membutuhkan mesin-mesin produksi skala kecil hingga menengah untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produk. Bantuan teknologi tepat guna dapat membantu UMKM industri menjadi lebih efisien dan kompetitif. UMKM industri juga perlu menerapkan standar produk agar dapat menembus pasar yang lebih luas.
Dengan memahami karakteristik tiap sektor, program pengembangan UMKM dapat dirancang lebih tepat guna untuk meningkatkan daya saing UMKM di Indonesia.
Jenis UMKM Berdasarkan Legalitas Usaha
UMKM dibedakan menjadi usaha formal dan informal berdasarkan kepemilikan izin usaha yang sah. UMKM formal adalah usaha yang telah memiliki izin usaha seperti SIUP, TDP, SITU, atau NIB. Sedangkan UMKM informal belum memiliki izin usaha resmi dari pemerintah.
UMKM informal umumnya lebih fleksibel dalam berusaha karena bebas dari aturan formal yang membatasi. Namun, mereka tidak dapat mengakses fasilitas perbankan maupun skema bantuan modal dari pemerintah. UMKM informal juga rentan terhadap razia dan denda dari Satpol PP. Oleh karena itu, banyak UMKM informal enggan untuk berkembang agar tetap beroperasi “di bawah radar”.
Sementara itu, UMKM formal lebih tertib administrasi dan terlindungi secara hukum. Mereka dapat mengakses kredit perbankan sehingga lebih mudah mendapatkan modal untuk ekspansi usaha. UMKM formal juga berhak mendapat insentif pajak serta skema bantuan lainnya dari pemerintah. Namun, sebagian UMKM formal masih belum memanfaatkan fasilitas-fasilitas tersebut karena kurangnya pemahaman mengenai prosedur yang harus diikuti.
Dari sisi pemerintah, upaya pemberdayaan perlu diarahkan untuk mendorong formalisasi UMKM informal. Berbagai skema insentif dan pendampingan perlu diberikan agar UMKM informal mau mendaftarkan usahanya secara resmi. Dengan demikian, produktivitas UMKM dapat terdongkrak melalui akses pembiayaan dan dukungan yang lebih baik dari pemerintah.
Penutup
UMKM memiliki peran sangat vital dalam perekonomian Indonesia, baik sebagai penyumbang PDB maupun penyerap tenaga kerja. UMKM dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis berdasarkan aset, omzet, sektor usaha, dan legalitas usahanya. Memahami berbagai jenis UMKM beserta karakteristiknya sangat penting guna merumuskan kebijakan dan program pengembangan UMKM yang tepat sasaran dan efektif. Dengan pembinaan yang inklusif dan berkelanjutan terhadap beragam jenis UMKM yang ada, diharapkan sektor UMKM dapat terus berkembang dan menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
Peran UMKM sangat krusial bagi masa depan perekonomian nasional Indonesia. Kontribusi UMKM terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja sudah sangat dominan. UMKM yang tangguh dan berdaya saing tinggi akan mendorong pertumbuhan ekonomi berkualitas serta pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, upaya pemberdayaan UMKM perlu terus diintensifkan dengan mempertimbangkan berbagai jenis dan karakteristik UMKM. Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, UMKM pasti mampu mewujudkan kemakmuran bangsa dan negara.
Leave a Reply